Naik 30 % Lebih, Driver Harus Bayar Rp254 Ribu Dari Tol Bakauheni Selatan Tujuan Tol Terbanggi Besar

Kamis 20-11-2025,15:52 WIB
Reporter : coy f siregar / melida
Editor : Hendarto Setiawan

BANDARLAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Para pengguna Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) akan merogoh kocek lebih dalam lagi.

Terhitung satu pekan ke depan atau tepatnya mulai Kamis 27 November 2025, PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) akan memberlakukan tarif tol baru.

PT BTB Toll sudah mengumumkan penyesuaian (bukan kenaikan,Red) tarif berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 1066/KPTS/M/2025 dan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang mewajibkan evaluasi tarif setiap dua tahun.

Dari penghitungan tim Radar TV, kenaikan tarif perkilometer mencapai Rp460,174 atau sekitar 30 persen lebih. 

Sebagai contoh untuk tarif kendaraan golongan 1 meliputi mobil minibus atau sedang dengan jarak terjauh dari tol Bakauheni Selatan menuju Terbanggi Besar sepanjang 140 km lebih, ditetapkan naik menjadi Rp254.000. Sebelum kenaikan, harganya hanya Rp189.500. 

Terdapat selisih sebesar Rp64.500, atau naik Rp460,174 perkilometer.

”Kenaikan 1/3 lebih dari tarif lama. Tinggal pilihan warga, mau cepat lewat tol tapi mahal atau lewat jalur biasa tapi bisa hemat dan lama,” kata Syaiful salah satu pengusaha oto bus.

Untuuk penghitungan tarif paling ramai digunakan dari gate tol Kotabaru menuju - Bakauheni Selatan sebelum masuk Pelabuhan Bakauheni dikenai Rp142.000. Begitu dengan Kota Baru - Terbanggi Besar dikenai tarif Rp 112.000 atau naik dari tarif semula Rp89.500.

Jelang libur akhir tahun dilanjutkan arus mudik lebaran tahun 1447 Hijriah / 2025, pengguna jalan bebas hambatan mengharapkan adanya diskon tol.

Bukan Kenaikan Tarif Tapi Penyesuaian Tarif  

Pihak BTB menggunakan frasa bersayap agar aman dari kritikan publik. Yakni bukan kebijakan kenaikan tarif tol tapi penyesuaian harga. 

Direktur Utama BTB, I Wayan Mandia, menegaskan penyesuaian ini bukan kebijakan sepihak, melainkan aturan yang harus dilaksanakan seluruh pengelola jalan tol.

“Penyesuaian tarif yang dilakukan merupakan mandat dari Undang-Undang No 2 Tahun 2022, di mana setiap dua tahun sekali dilakukan penyesuaian tarif,” katanya, Kamis, 20 November 2025.

I Wayan Mandia juga  menyebut penyesuaian tersebut diperlukan agar kondisi jalan tetap terjaga dan pelayanan kepada pengguna tol dapat ditingkatkan. 

Selaras dengan ini, BTB mengklaim sejumlah perbaikan telah dilakukan menjelang penerapan tarif baru.

Kategori :