Polisi Tetapkan Belasan Tersangka, Ungkap Motif Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih

Rabu 17-09-2025,19:33 WIB
Reporter : MG-Ratu Adzkia Nabila Bernatta
Editor : Jefri Ardi

MIP diculik saat berada di area parkir Lotte Grosir, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025). Keesokan harinya, Kamis (21/8/2025), korban ditemukan tewas di persawahan Desa Nagasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi tangan, kaki, dan wajah korban terikat serta dilakban.

Polisi menghadirkan 15 tersangka dalam konferensi pers Selasa (16/9/2025). Mereka ditampilkan mengenakan baju tahanan oranye lengkap dengan masker dan kabel ties di tangan. Polisi juga memamerkan barang bukti berupa lakban, pakaian, ikat pinggang, mobil, hingga perangkat elektronik.

Para tersangka sipil dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang berakibat luka berat atau kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Bos Sritex Kakak-Adik Tersangka Kasus Pencucian Uang

Kategori :