RADARTVNEWS.COM – Surat pernyataan dari Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Brebes yang meminta orang tua tidak menuntut bila anak mereka mengalami keracunan akibat mengonsumsi Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) viral dan menuai kritik luas pada pekan ini. Surat tersebut memuat beberapa poin yang dianggap memberatkan orang tua serta berpotensi melepas tanggung jawab sekolah jika terjadi hal buruk.
Dalam dokumen resmi berkop Kementerian Agama Brebes itu, orang tua diharuskan menyetujui dan menanggung beberapa risiko seperti gangguan pencernaan, alergi, kontaminasi makanan ringan, hingga keracunan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali sekolah dan panitia MBG. Selain itu, lima poin lain juga mengatur tanggung jawab dan kewajiban orang tua jika menerima program MBG, termasuk ganti rugi jika alat makan rusak atau hilang. Surat ini sempat beredar luas di media sosial dan menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat yang menilai kebijakan tersebut tidak adil dan seolah membebani orang tua terlalu berlebihan. Menanggapi polemik ini, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Brebes, Arya Dewa Nugroho, menegaskan bahwa surat tersebut merupakan inisiatif internal MTsN 2 Brebes dan bukan arahan resmi dari Badan Gizi Nasional maupun Kemenag. Pihak BGN akan tetap bertanggung jawab jika terjadi insiden terkait program MBG. BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Pastikan Siswa Korban Keracunan MBG Dapat Layanan Kesehatan Gratis Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah mengumumkan surat edaran tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng, Wahid Arbani, mengungkapkan bahwa perintah pencabutan surat dilakukan sejak Jumat, 12 September 2025. Humas MTsN 2 Brebes, Jenab Yuniarti, mengonfirmasi bahwa madrasah telah menarik kembali dokumen kontroversial tersebut dan mengupayakan komunikasi lebih baik dengan wali murid agar program MBG berjalan sesuai aturan dan transparan. Kementerian Agama juga mengimbau agar semua pihak berhati-hati dalam membuat aturan terkait program pemerintah, terutama yang berdampak langsung pada kesejahteraan dan rasa aman siswa. BACA JUGA:Ratusan Siswa di Sukabumi Bandar Lampung Keracunan MBG, Terungkap Ada Bakteri Berbahaya di Air BersihHeboh Surat MTsN 2 Brebes Larang Orang Tua Gugat Jika Anak Keracunan MBG, Surat Dicabut Kemenag
Rabu 17-09-2025,16:43 WIB
Reporter : MG - Adelia Cindy
Editor : Jefri Ardi
Kategori :
Terkait
Jumat 05-12-2025,17:47 WIB
Malaysia Resmi Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Dimulai 30 Desember 2025
Rabu 03-12-2025,21:25 WIB
Reno, Satwa K-9 Polda Riau yang Gugur Saat Bantu Evakuasi Korban Longsor di Agam
Rabu 03-12-2025,19:47 WIB
Sejumlah Publik Figur Bantu Miliaran Rupiah untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Selasa 02-12-2025,15:20 WIB
Career Anxiety di Kalangan Gen Z: Tekanan Sosial Media Picu Kecemasan Karier
Selasa 02-12-2025,11:26 WIB
Donasi Ferry Irwandi untuk Korban Banjir Sumatera Tembus Rp 8,2 Miliar dalam 24 Jam
Terpopuler
Senin 08-12-2025,22:17 WIB
Kutukan Magis DPRD Lampung Tengah, 3 Anggota Dikabarkan Kena OTT, Benarkah?
Senin 08-12-2025,21:40 WIB
Thailand Lancarkan Serangan Udara ke Kamboja Usai Ketegangan Memuncak di Perbatasan
Senin 08-12-2025,19:49 WIB
BRIN Sebut Sejumlah Wilayah Pantura Tenggelam hingga 10 cm per Tahun
Senin 08-12-2025,18:15 WIB
Terpaut 2 Poin! Lando Norris Juara Dunia F1 2025, Akhiri Dominasi Max Verstappen
Senin 08-12-2025,14:05 WIB
Netizen Banjiri Doa dan Empati untuk Arhan Setelah Ayahnya Meninggal, Sosok Sang Ayah Dikenang Hangat
Terkini
Selasa 09-12-2025,10:56 WIB
Gajah Jinak Turun Gunung untuk Bantu Bersihkan Puing Pascabencana di Pidie Jaya
Selasa 09-12-2025,10:24 WIB
Menkomdigi Tekankan Kewajiban Batas Usia Akun Medsos, PSE yang Abai Terancam Disanksi
Selasa 09-12-2025,10:19 WIB
Jepang Cabut Peringatan Tsunami Setelah Gempa 7,6 Magnitudo Guncang Misawa dan Pantai Utara
Senin 08-12-2025,22:17 WIB
Kutukan Magis DPRD Lampung Tengah, 3 Anggota Dikabarkan Kena OTT, Benarkah?
Senin 08-12-2025,21:40 WIB