radartvnews.com - Penghapusan beberapa peraturan daerah menimbulkan polemik baru. Salah satu perda yang di hapus yakni perda yang mengatur tentang pengkoprasian. Menanggapi hal ini komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Lampung akan mempelajari Yudusial Review mahkamah konstitusi yang membatalkan penghapusan perda. Hal ini di ungkapkan oleh sekertaris komisi II Joko Santoso politisi partai Amanat Nasional ini mengatakan pengahpusan perda oleh Mendagri dan Gubernur ini dapat merugikan negara. Terutama dari sisi ekonominya diketahui untuk menciptakan satu produk hukum di perlukan biaya yang besar. (Bow)
Komisi II Pelajari Yudisial Review Mahkamah Konstitusi
Rabu 12-04-2017,10:00 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :