radartvnews.com - Terdakwa kasus pembunuhan anggota DPRD kota Bandar Lampung M Pansor,Medi Andika dituntut dengan hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjung Karang beberapa waktu lalu. Namun tuntutan yang dijatuhkan jaksa itu membuat penasehat hukum terdakwa menyesalkan atas tuntutan jaksa Sukaptono menurut Sopian Satepu fakta-fakta yang ditampilkan dalam persidangan dimanipulasi oleh JPU. Diketahui Medi Andika yang merupakan anggota kepolisian dari satuan intel Polresta Bandar Lampung ini diyatakan bersalah melaukan pembunuhan terhadap anggota DPRD kota Bandar Lampung M.Panshor. Dalam persidangan ini JPU menilai perbuatan Medi terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. (Jef/Leo)
Penasehat Hukum Medy Andika, Tuding Jaksa Manipulasi Fakta
Senin 10-04-2017,09:30 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :