RADARTVNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) telah menetapkan enam individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang.
Proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp24,7 miliar. Akibat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp8,1 miliar.
Para tersangka terdiri dari AH, yang menjabat sebagai Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); ASD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); H, Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada yang bertindak sebagai pelaksana utama proyek; BEP sebagai pelaksana lapangan atau subkontraktor; serta AS dan HJ yang berperan sebagai pengawas lapangan tanpa kontrak resmi.
Kelima tersangka pria ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak, sedangkan tersangka perempuan, HJ, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pontianak.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada tanggal 17 Juni 2025, setelah penyidikan yang intensif mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menyampaikan bahwa ditemukan ketidaksesuaian antara volume dan mutu pekerjaan yang terpasang di lapangan dengan kontrak yang telah disepakati.
Hal ini diperkuat oleh hasil perhitungan ahli fisik bangunan dari Politeknik Negeri Manado yang menunjukkan adanya selisih kerugian negara lebih dari Rp8 miliar.
Para tersangka diduga melakukan berbagai modus, seperti manipulasi pelaksanaan pekerjaan, mark-up harga, serta pembayaran untuk pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau bahkan tidak dikerjakan sama sekali. Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025 untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, dan pengulangan tindak pidana.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa Kejati Kalbar berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi dan mendukung proses hukum dengan memberikan data yang akurat.