Jamaah Haji Asal Lampung Dijadwalkan Pulang Mulai 13 Juni, Kemenag Pastikan Layanan Maksimal

Kamis 12-06-2025,10:31 WIB
Reporter : MG 04 - Rayhan
Editor : Jefri Ardi

Bandarlampung, RADARTVNEWS.COM — Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung mengumumkan bahwa jamaah haji asal daerah ini akan mulai dipulangkan ke Indonesia secara bertahap mulai 13 Juni 2025. Proses pemulangan dilakukan setelah seluruh jamaah menuntaskan fase penting ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Erwinto, mengatakan pemulangan dilakukan dalam dua gelombang yang melalui dua bandara berbeda di Arab Saudi. Gelombang pertama terdiri dari 9 kelompok terbang (kloter) dan akan diberangkatkan melalui Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, pada 13 hingga 23 Juni 2025.

“Sementara itu, gelombang kedua yang terdiri dari 10 kloter akan berangkat dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, mulai 27 Juni hingga 9 Juli 2025,” jelasnya.

Untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan jamaah, Erwinto menegaskan bahwa semua jamaah akan mendapatkan layanan penuh hingga tiba di kediaman masing-masing. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, mereka akan melanjutkan perjalanan menuju Bandara Radin Inten II Lampung, kemudian transit sejenak di Debarkasi Antara Lampung sebelum dipulangkan ke kabupaten/kota asal.

“Khusus untuk jamaah dari Kota Bandarlampung, penjemputan oleh keluarga bisa langsung dilakukan di Asrama Haji Antara Lampung,” imbuhnya.

BACA JUGA:Polisi Gencarkan Sosialisasi Bahaya Truk ODOL di Bandarlampung, Penindakan Menyusul

Koper jamaah akan dikelola oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di tingkat kabupaten/kota dan disalurkan ke titik distribusi yang telah ditentukan. Untuk wilayah Bandarlampung, koper dapat diambil di Asrama Haji Rajabasa.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Lampung, M. Ansori, menyatakan kesiapan seluruh petugas dan fasilitas telah mencapai tahap optimal. Koordinasi dilakukan bersama PPIH pusat, Dinas Kesehatan, dan instansi lain untuk memberikan pelayanan terbaik.

“Jamaah yang masih sakit akan segera dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek, sedangkan yang masih dirawat di Arab Saudi tetap ditangani pemerintah sampai pulih,” jelas Ansori.

Ia juga menambahkan bahwa jamaah wafat di Tanah Suci tetap akan mendapatkan hak sepenuhnya. Hak tersebut meliputi air zamzam, layanan pemulasaran jenazah sesuai syariat Islam, serta asuransi jiwa.

“Jika wafat sebelum puncak ibadah, ahli waris berhak menerima asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sementara jika wafat dalam penerbangan, santunan bisa mencapai Rp125 juta,” pungkasnya.

BACA JUGA:Dinsos Lampung Pastikan Siswa Gagal Masuk Sekolah Rakyat Tetap Bisa Sekolah Lewat Jalur Afirmasi

Kategori :