radartvnews.com – Hingga saat ini, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung masih mempertimbangkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan yang diajukan oleh Maesa Andika Setiawan atau Andika Vokalis Kangen Band. Penyidik sudah menerima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan tersebut, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono menyatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Istri Andika, Chairunnisa alias Caca untuk menanyakan pencabutan laporan. Menurut Kapolresta jika pihak dari Istri Andika memang benar benar mencabut laporan , maka pihaknya juga akan mempertimbangkan Permohonan Penangguhan Penahanan tersebut. Hingga saat ini, tersangka Andika sendiri masih berada di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Sebelumnya, Andika Vokalis Kangen Band ditahan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung sabtu lalu. Andika ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Pelantun lagu bintang 14 hari ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga( KDRT ) terhadap istrinya Chairunnisa alias Caca. (Gal/Bow)
Polisi Pertimbangkan Surat Penangguhan Penahanan Andika Kangen Band
Sabtu 04-03-2017,10:32 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :