Polisi Pertimbangkan Surat Penangguhan Penahanan Andika Kangen Band

Sabtu 04-03-2017,10:32 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Hingga saat ini,  Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung masih mempertimbangkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan yang diajukan oleh Maesa Andika Setiawan atau Andika Vokalis Kangen Band. Penyidik sudah menerima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan tersebut,  Kapolresta Bandar Lampung  Kombes Pol Murbani Budi Pitono menyatakan  pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Istri Andika, Chairunnisa alias Caca  untuk menanyakan pencabutan laporan. Menurut Kapolresta  jika pihak dari Istri Andika memang benar benar mencabut laporan ,  maka pihaknya juga akan mempertimbangkan Permohonan Penangguhan Penahanan tersebut.  Hingga saat ini,  tersangka Andika sendiri masih berada di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Sebelumnya,  Andika Vokalis Kangen Band ditahan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung  sabtu lalu. Andika ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.  Pelantun lagu bintang 14 hari ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan  dalam rumah tangga( KDRT ) terhadap istrinya Chairunnisa alias Caca. (Gal/Bow)

Tags :
Kategori :

Terkait