
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran melalui MPR, mengingat keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia capres-cawapres dianggap cacat hukum.
Pernyataan ini ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Beberapa tokoh senior yang turut menandatangani pernyataan ini antara lain Jenderal Fachrul Razi, Jenderal Tyasno Soedarto, Laksamana Slamet Soebijanto, Marsekal Hanafie Asnan, dan Jenderal Try Sutrisno.
Tuntutan ini mendapat respons dari sejumlah partai politik.
Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andy Budiman, menanggapi seruan ini dengan menyatakan "Gibran dan Presiden Prabowo dipilih secara sah oleh puluhan juta rakyat Indonesia. Mandat rakyat ini harus dihormati, dan desakan pencopotan Wapres hanya akan merusak proses demokrasi yang sudah dijalankan."
Ia menambahkan bahwa perubahan dalam pemerintahan seharusnya dilakukan melalui mekanisme Pemilu, bukan melalui tekanan politik yang dapat merusak stabilitas.
Di sisi lain, Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, memberikan tanggapan yang lebih menekankan pentingnya menghormati proses konstitusional.
Ia mengungkapkan, "Tentu kami menghargai segala aspirasi dalam negara demokrasi. Namun, penggantian Wakil Presiden harus melalui jalur yang sah, sesuai dengan konstitusi yang berlaku."