
RADARTVNEWS.COM - Di kalangan anak muda Indonesia ada perdebatan mengenai ta’aruf dan pacaran sebagai jalan menuju pernikahan. Perdebatan ini sering menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan.
Ta’aruf, yang berarti saling mengenal dalam bahasa Arab, kini semakin banyak dipilih sebagai alternatif pacaran yang dianggap lebih sesuai dengan ajaran Islam. Proses ta’aruf dilakukan secara terbuka dengan melibatkan keluarga dan menghindari perbuatan yang dapat mendekatkan pada dosa, seperti berduaan tanpa mahram. Sebaliknya, pacaran telah menjadi fenomena sosial yang umum di kalangan remaja. Banyak anak muda merasa bangga memiliki pacar sebagai bagian dari identitas sosial mereka. Namun, dari sudut pandang Islam, pacaran berpotensi menimbulkan risiko pelanggaran syari'at atau malah cenderung melakukan hal-hal yang dilarang Agama Islam. Hal itu terjadi utamanya karena membuka peluang terjadinya khalwat dan perbuatan maksiat lainnya. Para ulama pun banyak yang mengingatkan bahwa pacaran bisa menjadi pintu menuju perbuatan yang dilarang agama. Menurut ulama seperti Khalid Basalamah, ta’aruf menekankan empat aspek penting: melihat secara langsung (nadzhor), mengenal keluarga, memahami lingkungan calon pasangan, dan melakukan salat istikharah untuk memohon petunjuk dari Allah. Proses ini tidak hanya sebatas mengenal fisik, tetapi juga menggali karakter dan latar belakang keluarga agar keputusan menikah diambil dengan penuh pertimbangan matang. Di era digital, ta’aruf juga semakin difasilitasi lewat aplikasi daring yang dirancang khusus agar sesuai dengan prinsip syar’i, sehingga memudahkan generasi muda yang melek teknologi. Meski demikian, keberhasilan rumah tangga tidak hanya bergantung pada proses ta’aruf atau pacaran, melainkan juga pada kesiapan, komitmen, dan niat kedua belah pihak. Namun, ta’aruf dianggap lebih aman dari sisi syariat dan lebih menekankan nilai-nilai religius serta keterlibatan keluarga. Oleh karena itu, bagi anak muda yang ingin membangun rumah tangga yang diberkahi, ta’aruf menjadi pilihan yang lebih bijak dan sesuai tuntunan agama. Sebagai penguat, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 32 : وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ Artinya: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nur: 32) Ayat ini menegaskan pentingnya menikah sebagai jalan yang diridhoi Allah, sehingga proses menuju pernikahan pun hendaknya dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai syari'at, seperti ta’aruf.