JPU Tuntut Tiga Mantan Pejabat RSUD Bob Bazar 20 Tahun Penjara

Sabtu 25-02-2017,10:48 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Selain hukuman pidana, ketiganya juga dikenakan denda uang sebesar 50juta rupiah Subsider 4 bulan kurungan. Serta wajib membayar uang Pengganti Berbeda, Armen sebesar 800 juta rupiah, Joni 150 juta, sedangkan Robinson sebesar 1,5 miliar rupiah. Jaksa menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menikmati  aliran dana  Gratifikasi Pengadaan Alkes dan Kedokteran dengan anggaran sebesar 10 miliar. Ketiganya dijerat pasal 12 huruf B tentang Gratifikasi, dan pasal 5 ayat (2) JO pasal 18 UU No 31 tahun 1999,  JO UU No 20 tahun 2001. Gratifikasi ini berawal pada tahun 2015, dimana ketiga terdakwa melakukan pertemuan untuk membahas dan memenangkan PT Hutama Sejatera milik Tholib dan Sutarman, sebagai pemenang lelang dengan persyaratan imbalan 20 % dari nilai  kontrak proyek senilai 10 milyar itu. Setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, Subadri dan Sutarman menyerahkan 4 lembar cek kepada terdakwa Armen dan Joni senilai  2,49 miliar, uang itu sebagai hadiah akibat dimenangkannya PT HSR dalam kegiatan di RSUDBB  tersebut. Setelah uang dicairkan, terdakwa Joni ke rumah Armen untuk menyerahkan uang itu. Dalam rumah itu, Armen membaginya kepada Joni sebesar 150 juta dan 1,5 miliar untuk Robinson. sedangkan terdakwa Armen mengambil uang sebesar 800 juta. Setelah Jaksa membacakan tuntutan, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda PLEDOY atau Nota Pembelaan.(Bow/Leo)

Tags :
Kategori :

Terkait