radartvnews.com – Putusan yang dijatuhkan majelis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Totok Alim sebelumnya yang menuntut dengan 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara. Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda uang sebesar 50 juta rupiah. Apabila tidak dibayar, terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama 3 bulan penjara. Warga Jalan Landak Sidodadi Tanjungkarang Bandar Lampung ini bersalah melanggar pasal 3 ayat (1), pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa berawal pada anggaran tahun 2013, Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kota Metro mendapat anggaran senilai 3 miliar rupiah. Diperuntukan untuk pembangunan, setelah mendapatkan kucuran dana yang berasal dari APBD Kota Metro itu, terdakwa selaku Direktur PT Usaha Titian Jejama meminjamkan perusahaan kepada Abdul Mukti untuk mengikuti pelelangan dalam pekerjaan pembangunan. Atas putusan itu, jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir dalam vonisan tersebut.(Bow/Leo)
Terdakwa Korupsi Pembangunan Gedung Sekolah SMAN 3 Metro Divonis Rendah
Jumat 24-02-2017,10:58 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :