RADARTVNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus produksi dan distribusi minyak goreng rakyat palsu merek "Minyak Kita" yang beredar di wilayah Lampung. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran minyak goreng ilegal yang diduga tidak memenuhi standar keamanan pangan. Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim kepolisian berhasil menemukan lokasi produksi minyak goreng palsu di daerah Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan seorang pemilik usaha yang diduga menjadi otak di balik produksi ilegal ini.
Modus Operandi Pelaku
Menurut Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya, pelaku menggunakan modus mencampur minyak goreng dengan bahan berkualitas rendah sebelum mengemasnya kembali dalam kemasan menyerupai produk asli merek "Minyak Kita."
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami mendapati adanya peredaran minyak goreng rakyat merek 'Minyak Kita' yang diduga tidak asli di berbagai pasar di Lampung. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan tempat produksi dan pengemasan ilegal di Kedaton, Kalianda," ujar Kombes Derry dalam konferensi pers.
Saat penggerebekan, polisi menemukan berbagai peralatan produksi dan pengemasan, serta sekitar 1 ton minyak goreng yang siap didistribusikan. Minyak tersebut dikemas tanpa mencantumkan berat bersih yang sesuai dengan regulasi perdagangan.
"Dalam pengecekan di lokasi kejadian, ditemukan beberapa alat produksi serta bahan baku yang digunakan untuk mengemas ulang minyak goreng rakyat. Total barang bukti yang kami amankan mencapai kurang lebih 1 ton minyak goreng siap edar. Dari hasil perhitungan sementara, omzet dari usaha ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 2 miliar sejak Januari 2024," tambahnya.
Dampak dan Upaya Hukum
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait dampak dari peredaran minyak goreng palsu ini terhadap kesehatan masyarakat serta kerugian yang ditimbulkan bagi negara. Sampel minyak goreng yang diamankan akan diuji untuk memastikan kandungan dan dampaknya bagi konsumen.
"Kerugian negara akibat kasus ini belum dapat dipastikan karena masih dalam tahap penyidikan. Kami sedang mengkaji lebih dalam untuk mengetahui seberapa luas distribusinya dan siapa saja pihak yang terlibat dalam jaringan ini," jelas Kombes Derry.
Selain itu, Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli minyak goreng di pasaran. Konsumen diminta memastikan produk yang dibeli memiliki label resmi, sertifikasi BPOM, dan tidak memiliki kejanggalan dalam kemasan.
Polda Lampung Minta Dukungan Masyarakat
Polda Lampung meminta dukungan dari masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi produk minyak goreng palsu di pasaran. Informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap jaringan distribusi minyak palsu yang masih beredar.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk aktif melaporkan jika menemukan produk mencurigakan. Peredaran minyak goreng palsu sangat merugikan masyarakat, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi. Kami akan terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menetapkan tersangka," tutup Kepala Ditreskrimsus Polda Lampung.
Saat ini, pelaku usaha yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan intensif. Polda Lampung memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi minyak goreng palsu guna melindungi konsumen serta menjaga stabilitas pasar.