Tidak Cukup Digaji 4,7 Miliar, Dirut Pertamina Patra Niaga Korupsi 193,7 Triliun

Kamis 27-02-2025,10:43 WIB
Reporter : MG 24 - Iqbal Titara
Editor : Jefri Ardi

RADARTVNEWS.COM -  Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.   Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Riva Siahaan diduga terlibat dalam praktik pengoplosan bahan bakar minyak, di mana minyak jenis Ron 90 (Pertalite) dicampur untuk menghasilkan Ron 92 (Pertamax) yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

 

Selain itu, ditemukan adanya markup atau penambahan nilai kontrak dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.

 

Penetapan Riva Siahaan sebagai tersangka menambah daftar tujuh orang yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

 

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.  Sementara itu, posisi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga untuk sementara diisi oleh Mars Ega Legowo Putra, sebagaimana disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR. 


Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya energi nasional. 

Netizen tentu memberikan komentar serta keluh kesah mendengar berita tersebut. Banyak warga merasa geram karena merasa ditipu dengan pengisian bbm kendaraan mereka selama ini.

 
 
Tags :
Kategori :

Terkait