Merujuk UU Pilkada, jika kotak kosong menang pilkada harus diulang pada pemilu berikutnya. Setelah 2024, pilkada selanjutnya baru akan berlangsung 2029.
Namun, DPR dan KPU akhirnya menyepakati bahwa apabila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan kembali menggelar pilkada pada 2025.
Sebab ketentuan penunjukkan penjabat sementara yang ditunjuk pemerintah memiliki dampak negatif yakni kewenangan yang terbatas dibandingkan dengan kepala daerah yang definitif.