RADARTVNEWS.COM - Drama hukum kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin memasuki babak baru.
Jessica Kumala Wongso, yang telah menjalani masa tahanan sejak vonis 20 tahun penjara dijatuhkan pada Oktober 2016, kini kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua dengan membawa sejumlah bukti baru yang mengejutkan.
Momentum ini muncul tak lama setelah Netflix merilis film dokumenter "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" yang membuka kembali diskusi publik tentang kasus kontroversial ini.
Dokumenter tersebut menyoroti berbagai sudut pandang baru dan pertanyaan yang belum terjawab dalam proses persidangan, membangkitkan simpati publik dan seruan untuk peninjauan ulang kasus.
Dalam sidang PK kedua yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024), tim kuasa hukum Jessica mengungkapkan temuan yang menggemparkan.
Sordame Purba, pengacara Jessica, menyatakan telah menemukan bukti baru berupa rekaman CCTV Restoran Olivier yang selama ini tidak pernah ditampilkan di persidangan.
Bukti ini ditemukan dari wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna di TVOne pada Oktober 2023, di mana Darmawan Salihin mengakui memiliki bagian rekaman CCTV yang belum pernah diperlihatkan.
Kasus ini bermula pada 6 Januari 2016, ketika Jessica tiba lebih awal di Olivier Café dan memesan beberapa minuman, termasuk Vietnam Ice Coffee untuk Mirna.
Rekaman CCTV yang menjadi bukti utama memperlihatkan Mirna mengalami kejang-kejang setelah menyeruput kopi tersebut dan kemudian dinyatakan meninggal di rumah sakit akibat racun sianida.
Tim pembela Jessica kini mempertanyakan keutuhan rekaman CCTV yang menjadi dasar vonis.
Andra Reinhard Pasaribu, kuasa hukum Jessica, mengungkapkan hilangnya momen krusial saat eks pegawai Olivier bernama Agus menyajikan dan meracik kopi.
Mereka menduga telah terjadi rekayasa berupa pemotongan, pengaburan warna, hingga penurunan kualitas resolusi video.
"Tak ada satupun saksi yang melihat langsung Jessica memasukkan racun sianida ke dalam kopi Mirna," tegas Andra. Ia meyakini dugaan rekayasa CCTV sengaja dilakukan untuk mengaburkan fakta sebenarnya.
Sidang PK kedua menjadi semakin menarik ketika Jaksa Penuntut Umum, Sandy Handika, mengusulkan untuk menghadirkan ahli digital forensik untuk mengkonfrontir keterangan ahli dari pihak Jessica.
Namun, majelis hakim yang dipimpin Zulkifli Atjo menegaskan bahwa ahli dari kedua belah pihak tidak bisa dihadirkan secara bersamaan.