Janji Menikah, Remaja Putus Sekolah Ruda Paksa Siswi SMP

Sabtu 18-02-2017,08:17 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Awaludin 18 tahun pelaku pencabulan tak menyangka kalau ulahnya melakukan pencabulan terhadap kekasihnya yang masih duduk di sekolah pertama di Bandar Lampung akan secepat ini berujung dibalik jeruji besi. Pasalnya, warga Jalan Kelapa Permai Tanjung Karang Bandar Lampung ini harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan layaknya pasangan suami istri dengan kekasihnya bernama Y-A yang masih duduk dibangku sekolah pertama di Bandar Lampung. Dari pengakuan tersangka, Awaluddin sudah menyetubui korban sebanyak dua kali dalam satu minggu, yang pertama dilakukan di rumah tersangka dan di sebuah penginapan. Ia nekat melakukan aksi bejadnya dengan suka sama suka serta berjanji akan menikahinya.  Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Agung Harto mengungkapapkan tersangka ditangkap pada 15 Febuari 2017 setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua korban yang melaporkan kejadian ini. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam dan rok sekolah serta celana dalam korban yang berlumuran bercak darah untuk bukti dipersidangan nanti. Akibat ulahnya, ia dijerat pasal 81 RI No 35 tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.(Jef/Leo)

Tags :
Kategori :

Terkait