RADAR TV - Sebanyak 135 orang pengguna jalan di Kabupaten Tulang Bawang ditindak aparat kepolisian. Penindakan seratusan pengguna jalan tersebut dilakukan karena beberapa hal: tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu hingga pengendara masih di bawah umur.
Kasat Lantas Polres Tulang Bawang AKP Khoirul Bahri mengatakan, pada hari ke empat Operasi Patuh Krakatau 2024 Satlantas Polres Tulang Bawang melakukan penindakan kepada seratusan pelanggar menggunakan blanko teguran.
Kegiatan penindakan sendiri dipusatkan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) KM 145, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
"Benar,ada sekitar 135 orang pelanggar lalulintas ditindak menggunakan blanko teguran," kata Kasat Lantas, Jumat 19 Juni 2024.
135 pelanggar yang ditindak menggunakan blanko teguran, terdiri dari 82 pengendara sepeda motor dan 53 pengendara mobil.
AKP Khoirul Bahri menjelaskan, untuk sepeda motor mayoritas pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm SNI sebanyak 68 pelanggar, berkendara dibawah umur 12 orang dan berboncengan lebih dari satu orang sebanyak 2.
Sementara itu, untuk pengendara mobil mayoritas pelanggaran didominasi tidak menggunakan safety belt sebanyak 32 pelanggar dan berkendara dibawah umur sebanyak 21 pelanggar.