radartvnews.com – Berkas dugaan kasus tindak pidana Pemilu dengan tersangka calon Petahana Bupati Mesuji Khamami masih terus dilengkapi. Penydidik Kejaksaan Tinggi Lampung mengembalikan berkas Khamami ke Polda Lampung karena di nilai belum lengkap atau P19. Pihak Kejaksaan meminta tim Gakkumdu Polda Lampung untuk melengkapi bukti-bukti dan keterangan saksi berkas perkara ini sehingga bisa di sidangkan. Sebelumnya, Polda Lampung menetapkan Calon Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka dalam tindak pidana Pemilu. Khamami di tuding telah melakukan pelanggaran karena kampanye saat menghadiri pertemuan Linmas dan Kades di balai desa Panca Warna Way Serdang Mesuji, pada tanggal 20 Desember 2016 lalu. Sementara untuk kasus Calon Wakil Bupati Mesuji, Adam Ishak, atas dugaan penganiayaan pelapor khamami, berkasnya pun juga masih dalam kelengkapan. Meski demikian, pihak Kejaksaan menyatakan tidak ada kendala dalam kasus Adam Ishak. Sebab kasus Adam merupakan kasus tindak pidana umum.(Jef/Leo)
Kejaksaan Kembalikan Berkas Khamami ke Polda
Senin 06-02-2017,13:27 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :