Klasifikasi Uang Palsu
Uang rupiah palsu didefinisikan dalam Pasal 1 angka 9 UU Mata Uang yang berbunyi : Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/ atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
Setiap orang yang mengedarkan dan/ atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (*)