radartvnews.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan A Kohar Ayub menjalani sIdang tuntutan yang dalam perkara Korupsi Proyek Pengadaan Buku Perpustakaan, Alat Peraga dan Alat Laboraturium Bahasa di Sekolah Dasar Wilayah Lampung Tengah, Tahun Anggaran 2010 Senilai 11 Miliyar Rupiah. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Guntoro Jajang Saptodie, menyatakan terdakwa A Kohar Ayub terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di atur dalam Pasal 2 Ayat 1 JO Pasal Ayat 1, 55 Ayat 1 KUHP, menjatuhkan Pidana Penjara selama enam Tahun Penjara, dengan membayar Denda sebesar dua ratus juta Rupiah. Dengan hal hal yang memberatkan bahwa Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara, perbuatan Terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah, dan Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Usai menjalani Tuntutan, Majelis Hakim menunda Sidang pekan depan dengan Agenda Pembelaan Terdakwa.(Mut/Leo/Jef)
Mantan Kepala Dinas Lampung Tengah Dituntut Enam Tahun Penjara
Jumat 27-01-2017,10:14 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :