
Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari Ayahnya, Ia berkata :
“Rasulullah ﷺ Biasa Memerintahkan kepada Kami untuk Berpuasa pada Ayyamul Bidh yaitu pada tanggal 13, 14 dan 15 (dari Bulan Hijriyah). ”
Dan Beliau ﷺ bersabda : “Puasa Ayyamul Bidh itu seperti Puasa Setahun. ”
(HR. Abu Daud no. 2449 dan An Nasai no. 2434. Syaikh Al Albani Mengatakan bahwa Hadits ini Shahih).
Puasa Sunnah Ayyamul Bidh untuk BULAN RAJAB 1445 H bertepatan dengan :
Hari Kamis, 13 Rajab 1445 H (25 Januari 2024 M) & Puasa Sunnah di Hari Kamis
Hari Jum'at, 14 Rajab 1445 H (26 Januari 2024 M)
Hari Sabtu, 15 Rajab 1445 H (27 Januari 2024 M)
Bagi siapa saja yang melasanakan puasa sunnah hari Senin & sunnah hari Kamis atau bahkan puasa Sunnah Dawud bagi yang mengamalkannya, tetap mendapatkan Fadhail di Bulan Rajab 1445 H.
Jika Seseorang Menggabungkan Puasa Sunnah hari Senin + hari Kamis dengan Puasa Sunnah Ayyamul Bidh maka hukumnya BOLEH, dan mendapatkan pahala sesuai dengan apa yang diniatkan. Karena niat dalam amal semacam ini bisa digabungkan.
CATATAN :
Puasa Tiga Hari Setiap Bulan paling Utama dikerjakan pada Ayyamul Bidh, yaitu tanggal 13, 14, dan 15 Setiap Bulan Hijriyah.
Dan Jika Tidak Memungkinkan, Tidak Apa-Apa di Kerjakan di Awal Bulan atau di Akhir Bulan, Boleh Berurutan atau Berselang Hari.
Dari Mu’adzah Al ‘Adawiyyah, Ia pernah Bertanya pada ‘Aisyah Istri Nabi ﷺ :
“Apakah Rasulullah ﷺ Biasa Melaksanakan Puasa Tiga Hari Setiap Bulannya,,,,?” ‘Aisyah menjawab, “Iya,,,,”. Ia pun Bertanya pada ‘Aisyah, “Pada Hari Apa Beliau ﷺ Berpuasa,,,,?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau Tidak Memperhatikan pada Hari Apa Beliau ﷺ Berpuasa dalam Sebulan.” (H.R. Muslim no 1160).
Hal ini berdasarkan Sabda Nabi ﷺ :