Farida ditangkap polisi atas dugaan kasus tipu gelap jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden.
Sebelumnya, Farida sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juni 2023 oleh Polsek Metro Pusat, Polres Metro.
Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan ke SPKT Polsek Metro Pusat, tertanggal 27 Oktober 2020 dengan nomor : LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho diwakili Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali membenarkan informasi penangkapan Kepala Dinas Perkim Kota Metro.
“Ya benar tadi siang kita melakukan penangkapan di kantornya. Untuk malam ini kita lakukan penahanan di sel Polres Metro,” ujar Iptu Rosali, Senin malam.
Sayang, Rosali belum bersedia memberikan keterangan yang lebih jauh. Pihaknya segera akan memberikan konferensi pers terkait penangkapan oknum kepala dinas tersebut. (*)