RADARTV - Polresta Bandar Lampung merespon cepat perintah Kapolri atas kritikan dari masyarakat terkait penggunaan lampu rotator yang terpasang pada kendaraan dinas atau mobil patroli, yang dianggap menyilaukan kendaraan lain.
Merespon hal tersebut, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras memerintahkan semua kendaraan dinas (Randsi) yang ada dilingkungan Polresta Bandar Lampung untuk menambahkan kaca film dibagian lampu belakang rotator kendaraan dinas.
Berdasarkan ST Kapolri Nomor: ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023. Dan telah diteruskan dan diinstruksikan kepada jajaran Polres/ta di Kabupaten/Kota se-Lampung.
Pemasangan kaca film dibagian lampu belakang dilakukan Pada, Minggu 7 Januari 2024.
Kanit Patroli Satlantas Polresta Bandar Lampung Ipda Tajudin Mengatakan, pemasangan skotlet 20%, diharapkan tidak mengganggu pengendara di belakang.
BACA JUGA:Disdukcapil Bandar Lampung Tetap Layani Fotokopi KTP Sebagai Syarat Berkas
Dalam perintah tersebut juga, petugas kepolisian daerah dan jajaran akan menutup lampu rotator bagian belakang mobil patroli menggunakan kaca film 20 persen, untuk menghindari kontak secara langsung.
"Menindaklanjuti perintah Kapolri atas keluhan masyarakat terhadap lampu rotator, yang membuat silau. Kapolres memerintahkan langsung memasang skotlet sesuai perintah yaitu 20 persen, agar mengurangi dan tidak mengganggu masyarakat yang berada di belakang rotator karena silau," ungkapnya.
Saat ini pemasangan kaca film sudah terpasang untuk 15 mobil unit lalu lintas, dan 8 unit mobil patroli sabara.
Pemasangan akan dilanjutkan untuk kendaraan patroli polsek. Pemasangan dilakukan untuk kendaraan roda empat maupun roda enam.
BACA JUGA:Mengapa Pj. Gubernur Sumsel Dibandingkan Gubernur Lampung Lebih Peduli Aktifkan Bandara Di Lampung?
"Bukan hanya kendaraan dinas satuan lalu lintas, namun semua kendaraan dinas sampai tingkat Polsek,” pungkas Tajudin. (*)