TPS dapat diadakan di ruangan tertutup. Namun, ruangan tersebut harus menampung pelaksanaan rapat pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Ketika memilih di dalam bilik suara, posisi membelakangi dinding atau tembok.
Pasal 16 Ayat 6 Huruf (e)
KPU mengatur tentang sarana dan prasarana yang harus ada di TPS pada Pasal 16 ini. Salah satunya adalah meja untuk menempatkan kotak suara dan bilik suara.
Pasal 18 Ayat 1 Huruf (i) dan (j)
Selanjutnya pada Pasal 18 Ayat 1, KPU mengatur tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Salah satu tugasnya adalah mempersiapkan bilik suara yang diletakkan berhadapan dengan tempat duduk ketua KPPS dan saksi. Ketentuan jarak antara bilik suara dengan batas lebar TPS setidaknya satu meter.
Pada huruf (j) diatur tentang meja tempat bilik suara dibuat berkolong di bagian bawahnya. Tujuannya adalah memungkinkan pemilih berkursi roda untuk mencapai meja bilik suara dengan leluasa.
Pasal 20 Ayat 1 Huruf (f) dan (g)
Setiap TPS setidaknya memiliki bilik suara setidaknya dua buah. Di dalam masing-masing bilik suara terdapat satu set alat berupa meja, alat pencoblos berupa paku, alas/bantalan coblos, serta tali pengikat alat coblos.
Spesifikasi Teknis Bilik Suara
Berikut adalah spesifikasi teknis bilik suara berdasarkan dokumen Pengumuman Tender Pengadaan Logistik Bilik Suara Pemilu 2024 oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI.
1. Bentuk:
Bentuk bilik suara berupa sekat 3 (tiga) sisi.
2. Ukuran:
lebar bilik kiri dan kanan : 50 cm (lima puluh sentimeter);
tinggi bilik sisi kiri dan kanan : 60 cm (enam puluh sentimeter);