Sekda Lampung : Tersangka Korupsi KONI Masih Inisial, Tunggu Surat Resmi Kejati

Jumat 29-12-2023,18:41 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Septa Ardinata

RADARTV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2020.

Salah satu pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung diduga terseret dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung.

Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi mengenai hal tersebut.

"Belum menerima surat formal dari Kejati Lampung dan hal itu masih berupa inisial karena Inisial itu masih teka-teki belum ada kejelasan," ungkap Fahrizal, Jumat 29 Desember 2023.

Fahrizal menambahkan, hingga kini pihaknya belum mendengar bahwa ada salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Lampung dikabarkan menjadi tersangka Kasus dana hibah KONI.

BACA JUGA:Ini Rincian Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung 2020

Pemprov Lampung belum akan mengambil tindakan lebih lanjut sebelum menerima surat resmi.

"Dalam menjawab hal itu Sekdaprov harus melalui dokumen resmi sesuai regulasi. Karena (lembaga) formal tidak bisa hanya dari pernyataan orang saja," pungkasnya.

Diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung berinisial FN dan AN. Keduanya adalah pengurus lembaga tersebut saat kasus itu terjadi.

Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi KONI. "Saat ini, kasus KONI Lampung ada penetapan tersangka. Sudah ditetapkan tersangkanya," kata Nanang Sigit Yulianto saat refleksi kinerja akhir tahun, Kamis 28 Desember 2023. 

BACA JUGA:Polda Lampung Selamatkan Rp 451 Milyar Uang Negara, Ini Rincian Perkaranya

Proses penyidikan KONI Lampung sudah masuk penyidikan khusus (diksus) dengan penetapan dua tersangka tersebut. "Nanti, sudah tahap dua kita jelaskan siapa tersangkanya," ungkap Kajati Lampung. 

menariknya, Kajati menegaskan masih terbuka ada penambahan tersangka baru. "Ini bisa berkembang ya (penambahan tersangka baru, red)," tegas dia.

Disebutkanya, dua tersangka itu sudah beberapa kali diperiksa dan dimintai keteranganya. Nantinya para saksi yang sudah pernah diperiksa akan diperiksa kembali untuk bersaksi atas dua tersangka tersebut.

Dari pemeriksaan, terdapat kerugian negara kasus dana hibah KONI Lampung mencapai Rp 2,5 miliar. "Ya nanti kita lanjutkan (pemeriksaan)," tandasnya.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait