Terdakwa Mulyadi, warga Jalan Pahlawan Kelurahan Surabaya, Kedaton Bandar Lampung hanya bisa terdiam. Saat Jaksa Penuntut Umum, Eka Aftarini membacakan tuntutan terhadap bapak berusia 47 tahun ini dengan jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam berkas tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, kejadian Pencabulan berawal pada hari Jumat, 20 Februari 2015 lalu, saat kejadian korban GFR, sedang bermain bersama adiknya ke rumah terdakwa yang hanya bersebelahan rumah. Saat itu terdakwa mulai melakukan aksinya dengan mengajak korban melihat ayam, dengan cara memangku korban. Saat itulah terdakwa mulai melakukan tindakan pencabulan kepada korban yang masih berusia lima tahun. Tak pelak korban menangis karena kaki sebelah kanan korban dialiri darah. Orang tua korban yang mendapati korban menyangka bahwa terjatuh dari kursi. Saat itu pula orang tua korban membawanya ke Rumah Sakit untuk diperiksa. Namun saat diperiksa diketahui penyebab darah dari luka robekan kemaluan yang terlalu parah. Orang tua korban membuktikan dengan melakukan Visum, dan hasilnya bahwasa korban tidak terjatuh dari kursi melainkan benar dicabuli oleh terdakwa Mulyadi. Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa, Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana kurungan Penjara 10 tahun.(Mut/Leo/Jef)
Cabuli Balita, Bapak 47 Tahun Dihukum 10 Tahun Penjara
Rabu 18-01-2017,11:18 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :