Tiga karyawan Alfamart Pardasuka disekap dalam gudang dengan todongan celurit. Pelaku awalnya mengelabui karyawan dengan ajakan berfoto bareng.
Tersangka ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun. (*)