”Petugas telah mengamankan barang bukti 4 batang besi ukuran 1,5 meter, 1 batang bambu, pecahan tameng motor dan dan kendaraan R2 Honda Vario milik korban,” tegasnya.
Pelaku terancam dengan UU Perlindungan Anak, pasal 170 KUHP dan pasal 55-56 KUHP dengan ancaman lebih dari 7 tahun kurungan penjara.
Kesempatan ini, Kabid SMK Disdikbud Lampung Zuraida Kherustika mengatakan, atas peristiwa tersebut pihak Disdikbud Lampung sepenuhnya menyerahkan kepada pihak yang berwajib. ”Karena peristiwa tersebut terjadi pada saat di luar jam sekolah. Silahkan proses secara hukum,” ucap Zuraida.
Pihaknya memohon kepada seluruh orang tua siswa agar bisa bekerja sama untuk mengawasi putra - putrinya saat beraktivitas di luar jam sekolah. ”Peran orang tua sangat penting. Coba cegah jika anaknya main sampai larut malam. Kalau sudah begini, jangan limpahkan kesalahan kepada sekolah, guru dan pemerintah semata,” tandasnya. (*)