RADARTV : Tamat sudah karir kepolisian Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, S.I.K., M.H. Menyusul hasil sidang kode etik atas keterlibatan perwira pertama (Pama) dengan lambang pangkat tiga balok emas dalam jaringan narkoba internasional yang dilaksanakan Polda Lampung, Kamis 19 Oktober 2023. Sidang dilangsungkan secara tertutup di Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung, dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono. Sidang digelar atas perkara keterlibatan Andri Gustami (AG) dalam jaringan narkoba internasional di bawah kendali Fredy Pratama. ”Terkait keterlibatan bersangkutan (AG) dalam jaringan narkoba internasional yang sudah diungkap," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadhilah Astutik . Kombes Budiman Sulaksono sesuai keputusan sidang kode etik menjatuhkan sanksi hukuman PTDH (pemberhentyian tidak dengan hormat) alias pemecatan. Sanksi ini merupakan hukuman terberat dan tak dibayangkan oleh seorang anggota Korps Bhayangkara. Dihadirkan 9 saksi, lima orang dari anggota kepolisian dan sisanya merupakan empat orang tersangka. "Keputusan sidang kode etik untuk AKP AG terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi sanksi berupaya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujarnya di hadapan wartawan. Saat keluar ruang sidang, AG tampak lemas dan lunglai. Selain pemecatan kepada lulusan Akademi Kepolisian Tahun 2012 ini juga dikenai hukuman penempatan pada tempat khusus (sel tikus) selama 30 hari kedepan. Atas keputusan ini, Andri menyatakan akan mengajukan banding. Andri dinilai telah mencoreng dan memalukan institusi Polri. Mantan Kasatreskrim Polres Metro, dan Tulangbawang ini dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu dan pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri.
Tamat Sudah Karir Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, S.I.K., M.H.
Kamis 19-10-2023,20:40 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :