
RADARTV : Presiden Joko Widodo telah menyetujui dan menekan surat pengunduran diri Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim periode 2019 - 2024. Terhitung sejak Kamis 5 Oktober 2023, Mbak Nunik resmi tidak lagi menjadi wagub pendampin Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Berarti saat ini, Gubernur Arinal melaksanakan roda pemerintahan sebagai kepala daerah seorang diri, hingga akhir masa jabatan yang dipercepat habisnya pada Desember 2023. Artinya, masih tersisa masa jabatan sekira dua bulan ke depan. Informasi telah disetujuinya pengunduran Chusnunia Chalim ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Menurutnya, Chusnunia Chalim sudah tidak lagi menjabat wakil gubernur Lampung sejak 5 Oktober lalu. Surat pengunduran diri Chusnunia Chalim sebagai wakil gubernur Lampung telah disetujui oleh Presiden Jokowi lewat surat Keputusan Presiden (Keppres). ”Jadi berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, Ibu Nunik sudah tak lagi menjabat sebagai wakil gubernur sejak tanggal 5 Oktober,” jelasnya. Mantan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung ini memastikan, saat Chusnunia Chalim sudah melepas jabatan wakil gubernur, maka yang bersangkutan sudah dibebas tugaskan dari fungsinya sebagai wakil gubernur. Termasuk di dalamnya, gaji, macam-macam tunjangan, mobil dinas, rumah dinas, dan tunjangan kinerja. ”Termasuk pada semua fasilitas penunjang kerja Chusnunia Chalim selama masih menjabat wakil gubernur,” jelasnya. Pihaknya memastikan sesuai dengan ketentuan atau prosedur, jikalau sudah mundur berarti tidak boleh lagi menggunakan fasilitas pemerintah daerah.