RADARTV : Gugatan Wakil Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Pandu Kusuma Dewangsa soal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) juga kandas di tangan Mahkamah Konstitusi. MK lagi-lagi menolak gugatan usia capres / cawapres. Jikalau sebelumnya gugatan diajukan Partai Solidasitas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda, kali ini gugatan diajukan oleh sejumlah kepala daerah. Selain Pandu, ada lima nama wali kota, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati. Berikut kepala yang ajukan gugatan usia capres / cawapres : 1. Wakil Gubernur Jawa Timur Jatim Emil Dardak 2. Wali Kota Bukittinggi Erman Safar 3. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor 4. Wabup Sidoarjo Muhammad Albarra 5. Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa Para penggugat sepakat meminta frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara'. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman seraya mengetukan palu dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 15 Oktober 2023. Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim konstitusi mengajukan dissenting opinion yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Dua nama hakim terakhir ini memang terus memberikan pendapat berbeda dari kebanyakan hakim yang jumlahnya mencapai 9 orang itu. Total ada tujuh gugatan serupa yang disampaikan kepada MK. Mereka baik secara organisasi, dan pribadi melayangkan gugatan usia capres dan cawapres agar bisa diubah.
Gugatan Wabup Lamsel Soal Usia Capres/ Cawapres Juga Kandas di Tangan MK
Senin 16-10-2023,15:52 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :