BANDARLAMPUNG : Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Lampung belum juga menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan lahan bendungan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur. Polda masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung. Namun audit oleh BPKP ini sangat lambat dan seperti jalan di tempat. Padahal proses audit sudah dilakukan beberapa bulan silam. Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Adityawarman mengatakan audit sudah dilakukan sejak Januari 2023 dan diperkirakan segera selesai dalam waktu dekat ini. Dari audit BPKP itu akan diketahui jumlah kerugian negara dan titik-titik kebocoran atau korupsi. ”Dari hasil audit itu, Polda Lampung akan menetapkan tersangka pada kasus Bendungan Margatiga,” tegas Kombes Pol Donny. Pihaknya mengaku sudah memetakan beberapa pihak yang berpotensi terjerat dalam kasus ini. Dia memberikan kode khusus, para tersangka diduga bagian dari Pejabat Pembuat Komitmen, Satgas A dan B, pejabat validasi, KJPP hingga penitip. ”Calon tersangka yang paling memungkinkan merupakan bagian dari PPK, Satgas A dan B, pejabat validasi, KJPP hingga penitip,” jelasnya.
Sudah 255 Saksi Diperiksa, Polda Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Bendungan Marga Tiga
Selasa 03-10-2023,10:49 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :