Belum genap sepekan, Satuan Unit PPA Polres Lampung Timur kembali mengamankan seorang ayah karena melakukan pencabulan terhadap anak kandung yang masih duduk di bangku SMP. Pelaku M-S warga Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur ditangkap petugas setelah dilaporkan ke polisi oleh ibu sekaligus istri pelaku karena memperkosa anak kandung mereka. Bahkan perbuatan bejat sudah dilakukan sejak setahun 2022. Ipda Sunarso KBO Polres Lampung Timur menjelaskan pelaku berdalih tak lagi diberi jatah biologis oleh istrinya lantaran istri berkerja di Jakarta. Kasus yang sudah berlangsung sejak tahun 2022, berawal saat korban sedang tidur pelaku masuk ke kamar lalu memperkosa korban. "Diduga pencabulan sudah dilakukan sejak 2022 hingga September 2023. Tersangka ditangkap atas laporan istrinya," jelas Sunarso. Atas peritiwa ini, korban mengalami trauma. Pelaku kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 82 nomor 17 tahun 2016 tentang perlidungan anak dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.(*)
Ayah di Lamtim Rudapaksa Anak Kandung, Alasan Istri Jauh
Jumat 29-09-2023,21:06 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :