Mobil patroli polisi ditabrak kendaraan lain di bahu jalan tol. Kejadian tersebut kemudian viral setelah diunggah akun Instagram lowslow.indonesia. Dalam video itu memperlihatkan mobil patroli polisi ringsek di beberapa bagian terutama bagian bumper. Dari penjelasan dalam video itu, mobil Patroli Jalan Raya (PJR) ditabrak pengguna jalan lain yang melaju di bahu jalan tol. Peristiwa itu dikabarkan terjadi di Tol JORR. "Mobil PJR ditabrak oleh pengendara karena melewati bahu jalan di Tol Jorr," tulis keterangan video tersebut. Dalam rekaman video diketahui mobil patroli itu rusak berat di bagian belakang. Bumper belakang sampai copot. Kaca mobil pun ikut terlepas. Diketahui bila bahu jalan sebenarnya dilarang dilintasi kendaraan. Bahu jalan hanya untuk keadaan darurat. Namun, masih banyak pengendara nakal yang menyalahgunakannya dan melaju lewat bahu jalan. Aturan penggunaan bahu jalan dijelaskan dalam pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berikut aturan penggunaan bahu jalan :
- digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
- diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
- tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
- tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.