radartvnews.com – Penyidik Direktorat Polisi Perairan Polda Lampung, rabu siang, melakukan olah tempat kejadian perkara ( olah tkp ) di perairan panjang bandar lampung, olah tkp ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas penyebab terjadinya perahu yang terbalik pada hari Minggu,1 Januari 2017. Diketahui, perahu berpenumpang 24 orang yang dinakhodai oleh Yuwisda Apriyudi ( 33 ) tahun ini terbalik saat akan membawa para penumpang untuk memancing di sekitaran perairan Teluk Lampung. Perahu terbalik dihantam ombak besar, ditambah lagi perahu kelebihan kapasitas, perahu sedianya hanya kuat menampung 15 orang penumpang, namun perahu ditumpangi oleh 24 orang penumpang. Nakhoda perahu sendiri kini ditahan di Polair Polda Lampung. nakhoda perahu akan dikenakan pasal 359 kuhp tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, ancaman Hukuman maksimal lima tahun penjara. (Gal/Bow)
Perahu Penumpang Nelayan Terbalik Nahkoda Perahu Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kamis 05-01-2017,10:47 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :