BANDARLAMPUNG : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan proses administrasi permohonan mundur dari jabatan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau Nunik tengah diproses. Seorang kepala daerah/ wakil kepala daerah yang maju menjadi caleg baru resmi dinyatakan dilarang menjabat setelah ada penetapan daftar calon tetap (DCT). Untuk penetapan DCT pemilu 2024 baru akan dilaksanakan bulan November 2023. Sementara masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wagub Chusnunia Chalim baru selesai pada Desember 2023. Artinya hingga periode November 2023, Nunik masih menjabat wagub. Namun setelahnya dilarang melaksanakan tugas sebagai wagub Lampung. Terkait polemic mundurnya wagub Lampung ini dijelaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan. Menurutnya, batas waktu masa jabatan kada dan wakada yang masju sebagai caleg adalah sesuai dengan waktu penetapan DCT Pileg 2024. ”Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan di pemilu tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangan sebagai kada sejak yang bersangkutan calon DCT," kata Benni Irawan. Sebelumnya, Nunik yang tengah hamil tujuh bulan anak kedua kepada wartawan membenarkan jika dirinya maju sebaga caleg DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa dari dapil Lampung II. Jauh hari, dirinya sudah mengajukan surat mundur resmi ke Mendagri. ”Surat (permohonan mundur dari jabatan) sudah diserahkan pada 11 Agustus 2023,” ujar Nunik.
Nunik Mundur dari Jabatan Wagub Lampung Ini Kata Mendagri
Rabu 23-08-2023,08:04 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :