JAKARTA : Polsek Tambora, Jakarta Barat mampu ungkap kasus pencurian sepeda motor antar pulau. Bermula dari penangkapan dua pelaku pengiriman 18 unit motor curian di dalam truk. Tim Reskrim Polsek Tambora mampu menggulung empat pelaku lainnya. Total ada enam orang diamankan di Jakarta dan Lampung Tengah. Mereka adalah Ngurah Yudi dan April Parendra. Keduanya adalah sopir dan kernet pengangkut motor curian. Lalu Umay alias Kentung dia adalah penadah sekaligus dalang pemesan motor. Tiga orang lainya adalah Entong, Abun Munfasir dan Sumantri berstatus sebagai pemetik atau eksekutor. Polisi masih memburu tujuh pelaku lainnya. Terdiri dari penadah lokal di Lampung Tengah, seorang pembuat plat nopol dan STNK palsu dan dua orang pemetik. Sindikat ini dikendalikan ‘big bos’ Umay alias Kentung. Dia merupakan warga Lampung Tengah. Modus Operandi
- Kentung mempekerjakan eksekutor atau pemetik, beroperasi khusus di kawasan Jabodetabek
- Eksekutor menyewa kamar kos / kontrakan
- Eksekutor ditarget mampu mendapatkan minimal 24 motor dalam satu bulan (setiap hari harus dapat).
- Motor curian adalah jenis matic merek Honda (Beat, Vario dan sejenisnya)
- Motor curian disentralisir / dikumpulkan di suatu tempat
- Kentung memerintahkan sopir dan kernet untuk mengambil motor menggunakan truk
- Dalam satu bulan, ada 2 sampai 3 kali trip angkutan motor curian dari Jakarta ke Lampung
- Kentung perintahkan sindikat pembuat STNK dan plat nomor polisi palsu
- Selain dijual langsung, Kentung distribusikan motor curian ke penadah lokal di Lampung
- Satu unit motor curian lengkap dengan STNK & Nopol palsu dijual minimal Rp5 juta – 10 juta
- Kentung sudah beroperasi selama 10 bulan atau sudah menjual 240 unit motor dengan total nilai keuntungan minimal Rp1,2 – Rp2,4 miliar