Pasca insiden jatuhnya lift di sekolah AZ Zahra yang mengakibatkan 7 orang tewas, Dinas Permukiman Bandarlampung tidak mengetahui adanya pembangunan atau penambahan gedung baru sekolah Azzahra termasuk sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG dan IMB adalah dua izin berbeda. Perbedaan dari IMB dan PBG terletak pada hal yang harus dilaporkan, syarat yang diberikan, dan sanksi. IMB mengharuskan pemilik bangunan untuk melaporkan fungsi bangunannya, sedangkan PBG harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan pendirian bangunan dengan tata ruang yang ada. Dalam hal syarat IMB, pemilik bangunan harus menyediakan beberapa syarat seperti pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan, hingga izin mendirikan bangunan. Berbeda dengan PBG yang hanya mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe. Kemudian pada sanksi, dalam IMB tidak ada sanksi yang berlaku jika pemilik bangunan tidak melaporkan perubahan fungsi bangunan. Hal ini bertolak belakang dengan PBG yang menerapkan sanksi. Anehnya, dalam insiden Azzahra, meski jelas tak memiliki PBG, pemkot tidak menjatuhkan sanksi. Alasannya, dinas akan lebih dulu melakukan pemeriksaan bersama tim ahli pada Selasa mendatang. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bandarlampung Yusnadi Ferianto, mengatakan tidak mengetahui adanya pembangunan gedung. Kemudian Kepala Dinas Permukiman Bandarlampung ini juga mengatakan tidak dapat melakukan penutupan sementara atau memberikan sanksi terkait tidak memiliki PBG. Diketahui pada Selasa mendatang Dinas Permukiman Bandarlampung bersama tim ahli akan melakukan pengecekan gedung dan layak fungsi AZ Zahra.(*)
Pemkot Tak Tegas, Lift Maut Sekolah Az Zahra Nihil Izin PBG dan Lolos Sanksi
Jumat 07-07-2023,21:09 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :