Satuan Unit Tipikor Lampung Timur kembali menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah dampak genangan bendungan marga tiga di Desa Rejo Agung, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur. Diduga dalam temuan baru ini, melibatkan dua oknum mantan dan Plt Kepala Desa Rejo Agung, Kecamatan Batang Hari, Lampung Timur. Kedua oknum yang kini masih dalam pemeriksaan oleh Satuan Unit Tipkor Lampung Timur itu, telah melakukan kerjasama bersama oknum warga desa, berubah alas hak bidang tanah milik aset Desa Rejo Agung seluas lebih kurang 2 hektere. Keduanya mengubah AJB atas nama perorangan, dengan nama WG oknum mantan kepala desa dan SY oknum Plt kepala desa. Keduanya mendapat ganti rugi dari Negara hampir Rp 1,2 miliar. Sementara Kasat Reksirm Polres Lampung Timur , melalui Kanit Tipikor Polres Lampung Iptu Hendra membenarkan atas pemeriksaan terhadap warga atas perkara tersebut,. Namun Hendra belum dapat memberikan keterangan secara resmi.(*)
Mantan dan Plt Kades Diduga Ubah AJB Ganti Rugi Lahan Bendungan Marga 3
Jumat 23-06-2023,21:25 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :