BANDARLAMPUNG- Usai menjalani pemeriksaan, tersangka Sahriwansah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, Haris Fadilah Kabid Tata Lingkungan dan Hayati selaku pembantu bendahara penerima dijebloskan ke rumah tahanan Way Hui, Selasa 23 Maret 2023. Hutamrin Aspidsus Kejati Lampung, mengatakan para tersangka sudah memenuhi unsur dan dua alat bukti bekerja sama melakukan korupsi dengan cara mark up tarif retribusi sampah. Para tersangka membuat karcis palsu serta tidak menyetorkan uang retribusi sampah dari seluruh kecamatan di Bandarlampung. Perbuatan melawan hukum dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2021 sehingga negara mengalami kerugian Rp6,9 miliar Usai dinyatakan sehat oleh tim medis, ketiganya dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Lampung untuk dititipkan ke rumah tahanan Way Hui selama 20 hari kedepan.(lds/san)
Korupsi Retribusi Sampah, Sahriwansah Cs Dieksekusi ke Way Hui
Selasa 21-03-2023,21:08 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :