radartvnews.com – Setelah berhasil mengamankan Delapan orang pelaku yang kini, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam pembuatan minuman keras atau miras palsu. kini, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap para tersangka. Pendalaman yang dilakukan, salah satunya, tentang cara membuat minuman keras palsu yang dilakukan para tersangka. Dalam proses pembuatannya, para pekerja ini memiliki peranan masing-masing mulai dari memasak Air mineral hingga proses Pengemasan miras. Proses pembuatan minuman keras oplosan ini dimulai, dari dengan memasak air mineral yang dicampur dengan gula, hingga mendidih. Selanjutnya air tersebut dimasukkan ke dalam dua tabung besar, untuk dicampurkan dengan Alcohol, Pewarna Kue, Perasa Vodka, yang diaduk hingga rata. Setelah tercampur, air minuman keras tersebut dimasukkan ke dalam botol-botol bekas melalui selang dari tabung besar. Botol-botol berisi miras oplosan tersebut, lalu dipress tutup botol dan dipasang label palsu bertuliskan Whisky, Vodka dan Mention. Atas kasus ini, seluruh pelaku akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 142 UU No. 18 tahun 2002 Tentang Pangan dan Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 tahun 2009 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.(Bow/Leo)
Penggerebekan Pabrik, Polda Lampung Dalami Cara Pembuatan Miras Palsu
Rabu 21-12-2016,10:05 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :