Pemusnahan Bpom, Ribuan Jenis Obat dan Kosmetik Ilegal Dimusnahkan

Selasa 20-12-2016,09:37 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Sebanyak 1.827 jenis kemasan obat dan kosmetik, terdiri dari 844 jenis kosmetik tanpa Surat Edar, 565 jenis Obat Tradisional, 265 jenis Obat Keras tanpa Hak dan Kewenangan, 116 jenis obat tanpa Izin Edar dan 37 jenis pangan tanpa ijin edar kadaluarsa, dengan nilai Rp 387 juta di musnahkan Balai Pengawasan Obat dan Makanan, senin pagi. Pemusnahan yang di hadiri Seketaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, Deputi 3 BPOM Suratmano, sekaligus meneruskan MOU bersama Pemerintah Provinsi Lampung. Deputi 3 BPOM Suratmano, menuturkan pemusnahan ini merupakan rangkaian atas pengawasan rutin sepanjang tahun 2015 hingga 2016, yang dilaksanakan BPOM Bandar Lampung, kedepannnya BPOM akan melakukan langkah pendekatan kepada konsumen, untuk bisa mencegah adanya agar produk yang beredar tidak sesuai di pasaran bisa langsung dilaporkan. sementara itu Seketaris Daerah Lampung Sutono, sangat mendukung langkah BPOM untuk mengelar razia rutin bagi produk obat - obattan dan kosmetik yang berbahaya serta illegal, kedepan hal ini diharapkan agar Provinsi Lampung bisa menekan produk ilegal tersebut di masyarakat.(Ren/Bow)

Tags :
Kategori :

Terkait