radartvnews.com – Ketujuh terdakwa yakni, M Muslim Pratama, Suherman, Erli Susanto, Zainal ,Hengki, Usmanto Dan Satra. Para terdakwa, hanya dapat menyesali perbuatanya, saat Majelis Hakim yang diketuai oleh Mansyur, menghukum Para Terdakwa Masing-Masing Enam Tahun Penjara. Dalam Amar Putusan Majelis, ketujuh warga Bandar Lampung ini, terbukti melakukan pengeroyokan bersama sama, sehingga mengakibatkan, korbanya, Farizal, meninggal dunia, akibat dikeroyok .perbuatan Para Terdakwa, sebagaimana Dijerat Pasal 170 Ayat Dua Ke Tiga . Hukuman majelis ini, lebih ringan Tiga Tahun, Dari Tuntutan Jaksa, yang meminta kepada Majelis Hakim, untuk menghukum para terdakwa masing masing selama Sembilan Tahun Penjara. Diketahui peristiwa pengeroyokan terjadi pada 15 Mei 2016 lalu, sekitar Pukul Enam Sore di Area Pelabuhan Panjang Bandar Lampung. dimana pada saat itu, rekan para terdakwa bernama Muslimin Dan Korban sedang terjadi pertengkaran, sehingga mengakibatkan Muslimin mengalami luka tusuk akibat terkena pisau. Namun usai menusuk Muslimin, Farizal mencoba untuk melarikan diri mengunakan sepeda motor. saat akan melarikan diri, rekan Muslimin, yang diketahui bernama Jefri(Dpo) melempar terdakwa dengan kunci roda, sehingga Farizal terjatuh, dan dilakukan pengeroyokan oleh para terdakwa, hingga meregang nyawa. Atas putusan Majelis, Jaksa Penuntut Umum Desi Andriani Dan Ketujuh Terdakwa menyatakan sama sama terima . (Leo/Jef)
Tujuh Terdakwa Pembunuh Farizal Divonis Enam Tahun Penjara
Senin 19-12-2016,11:02 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :