Kajati Terbitkan Sprindik Baru Terhadap Dua Tersangka Perkara Korupsi Disdik

Senin 19-12-2016,10:30 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Setelah di kabulkannya, gugatan Pra-peradilan, yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa waktu lalu. Yang menyatakan, membatalkan status dua tersangka Reza Pahlevi, dan Diza Noviandi alias Dino, kian berlanjut. Kini Kejaksaan Tinggi Lampung, sudah mempelajari Surat Putusan Pra-peradilan Terhadap Reza dan Dino. Dan kini, pihak Kejaksaan secepatnya akan menerbitkan Sprindik Atau Surat Penyidikan baru terhadap Reza dan Dino. Pihak Kejaksaan juga, akan memperbaiki alat bukti yang dipermasalahkan dalam pra-peradilan. Pihak kejaksaan juga, mengaku, tidak ada yang salah prosedur dan alat bukti sudah cukup. Diketahui pada berita sebeumnya. Hakim tunggal pra-peradilan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, mengabulkan gugatan pra-peradilan Dino dan juga Reza. Memutuskan penetapan tersangka terhadap keduanya, tidak memiliki kekuatan hukum, dan membatalkan status tersangka keduanya. Dalam amar itu, menurut majelis hakim, penetapan tersangka tersebut tidak di sertakan dua alat bukti yang sah. Dalam penetapan tersangka itu, hanya memiliki satu alat bukti yang sah yakni keterangan saksi. Sementara, alat bukti lainnya yang di ajukan penyidik berupa, laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan BPKP dinyatakan Tidak Sah. (Bow/Leo)

Tags :
Kategori :

Terkait