BANDARLAMPUNG - Universitas Lampung bentuk tim Pansel anti kekerasan seksual, guna pencegahan kasus kekerasan dan bullying yang bermunculan di media social. Tim panitia seleksi akan menjadi satgas anti kekerasan memberi konseling dan penanganan advoksi kekerasan seksual untuk menerapkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Yulianto mengatakan penerapan Permendikbudristek tersebut dengan menerbitkan Peraturan Rektor (PERTOR) Nomor 5 Tahun 2022, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Lampung. Menurutnya, pelaku yang melakukan kekerasan akan mendapatkan sanksi ringan, sedang hingga berat dengan melihat kondisi dari korbannya. Yulianto juga menegaskan, pihak kampus akan selalu berpihak kepada korban jika ada kasus yang terjadi dikemudian hari dengan harapan tidak ada lagi kasus bullying yang terjadi di lingkungan kampus maupun lingkungan sosial lainnya. (gin/san)
Unila Bentuk Pansel Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
Jumat 29-07-2022,21:20 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :