BANDARLAMPUNG- Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Lampung, Is Edy Eko Putranto membenarkan adanya dua warga negara asing asal Tiongkok yang diamankan oleh Kantor Imigrasi Kotabumi Lampung Utara. “Kedua warga asing tersebut diamankan aparat kepolisian Polda Lampung di Kabupaten Way Kanan. Lalu diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi, Lampung Utara,” ungkap Edy. Hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap dua warga negara asing asal Tiongkok berinisial LT dan FZ. Keduanya ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kotabumi untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Edy Eko Putranto menambahkan pihaknya belum mendapatkan dokumen perjalanan kebangsaan dan dokumen paspor keduanya. Dan masih menunggu pelimpahan dokumen dari Polda Lampung. Bila paspor keduanya tidak ditemukan, imigrasi akan mengoordinasikan dengan aliansi besar Tiongkok.(lds/san)
Tidak Berpaspor Lolos Pidana, Polda Sebut Korban
Kamis 28-07-2022,21:40 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :