Resmob Polres Lamtim Bekuk Dpo Pencuri Travo Listrik

Sabtu 17-12-2016,08:54 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Hampir delapan bulan selalu lolos, saat hendak ditangkap. Tersangka Edi Irawan, satu dari tiga pelaku pencuri Travo Listrik milik PLN, yang merupakan buronan Jajaran Polsek Raman Utara, jumat pagi, berhasil di bekuk satuan Resmob Polres Lampung Timur. pelaku yang diringkus di Desa Rejo Binangun, Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur ini, dalam aksi nya pada Mei 2016 itu, bersama rekannya DN yang sudah menjalani hukuman, dan HR, yang kini masih buron. Aksi tersangka cukup nekat pasalnya walaupun travo yang hendak di curi tergantung tinggi di tiang listrik, dan masih dialiri strum listrik. Tersangka yang hanya bermodal sebuah tangga dan alat pemutus kabel, berhasil menurunkan travo milik PLN yang berhasil digondolnya. kini akibat perbuatannya, pelaku yang pernah menjalani hukuman di Lapas Raja Basa dengan kasus pembunuhan tahun 2012 ini, di kenakan dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun krungan penjara.(Jef/Sya)

Tags :
Kategori :

Terkait