BANDARLAMPUNG- Setelah menerima laporan dan permohonan audiensi Komisi III DPRD Kota Bandarlampung dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama petugas kebersihan di Aula Rapat Paripurna DPRD Kota Bandarlampung. Badri perwakilan petugas kebersihan menjelaskan, pihkanya mengajukan beberapa laporan dan permohonan diantaranya keluhan gaji yang tidak sesuai dan belum di bayarkan pada bulan Februari dan September tahun 2021. Para TKS juga mengeluhkan sarana prasarana yang kurang baik, serta BPJS Ketenagakerjaan dinonaktifkan. “Banyak persoalan yang kami sampaikan dalam laporan dan permohonan diantaranya keluhan gaji yang tidak sesuai dan belum di bayarkan, sarana yang tidak sesuai dan penonaktifan BPJS,” jelasnya. PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Riana Afriana menyampaikan penundaan gaji dan pemotongan uang tunjangan akibat pandemic covid-19. “Pemerintah Kota Bandarlampung tidak bermaksud menyengsarakan, penundaan gaji dan pemotongan uang tunjangan akibat pandemi covid 19,” ujar Riana Afriana. Yuhadi Komisi III Kota Bandarlampung juga mengatakan terjadi miskomunikasi terkait persoalan ini. Selain itu, untuk pencairan BPJS, DPRD meminta Pemkot Bandarlampung tidak melakukan non aktifasi sehingga bpjs ketenagakerjaan dapat di klaim.(dis/san)
Gaji Petugas Kebersihan Tak Terbayar, Begini Alasan Kadis Lingkungan Hidup
Jumat 01-07-2022,21:21 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :