Sidang Korupsi Land Clearing, Albar Hasan Tanjung Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Jumat 16-12-2016,08:53 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Jaksa penuntut umum, Sidrotul Akbar, menuntut, mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Albar Hasan Tanjung, dengan Pidana penjara selama 7 tahun penjara. Selain Pidana penjara, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung ini diberikan denda 200 juta Rupiah. Apabila tidak dibayar ditambah kurungan Pidana selama 4 bulan kurungan. Dihadapan Majelis Hakim, Jaksa menjerat mantan Pj Bupati Kabupaten Way Kanan ini, dengan dakwaan Primair, dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, JPU menjelaskan, tindak pidana korupsi Proyek Land Clearing Bandara Raden Intan Dua Dikabupaten Lampung Selatan tahun 2012, dengan anggaran senilai 8,9 milyar Rupiah, berawal, diperuntukan untuk memperluas runway atau landasan pacu pesawat sebagi salah satu syarat menjadi bandara Internasional. Namun dalam proses pelaksanaanya tidak sesuai dengan spesifikasi. Sehingga mengakibatakan kerugian Negara senilai 4,5 milyar Rupiah. Saat menjalani proyek tersebut. Albar Hasan Tanjung masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, dan berperan sebagai kuasa penguna Anggaran atau KPA. Usai mebacakan tuntutan oleh Jaksa. Maejlis Hakim ,menunda sidang pekan depan dengan agenda Pledoy atau Nota Pembelaan. (Leo/Bow)

Tags :
Kategori :

Terkait